Oleh
Hendi Farendra
(Kriminal)
Depok-
Dua pencuri dikeroyok massa karena tertangkap tangan mencuri telepon genggam di
sebuah toko kue, Jln Jambu, RT 8 RW 15, Kecamatan Beji, Kota Depok. Tersangka
berinisial RPH (23) dan AI (16) tersebut juga ketahuan membawa ganja kering
siap pakai saat dibawa ke Polsek Beji.
RPH
menyembunyikan ganja di saku celana. Sementara AI menyimpannya di kantong jaket
dan dilapisi kertas nasi. Keduanya diancam pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHP
tentang pencurian dan pasal 114 UU No 35 tentang narkoba dengan ancaman hukuman
tujuh tahun penjara. “Kami masih terus mendalami kasus ini, keduanya sedang
diperiksa unit narkoba untuk menangkap bandar ganja itu. Semua barang bukti
sudah disita dan diamankan berikut dua tersangka,” kata Cahyo.
Berdarkan
penuturan tersangka kepada petugas, ganja mereka dapatkan dari seorang bandar
berinisial GD yang berdomisili di Beji. “Dia (bandar) pun langsung ditetapkan
menjadi daftar pencarian orang (DPO),” tukas Cahyo.
Sementara
itu korban sekaligus pemilik ponsel, Irfan (36) mengatakan, saat toko masih
sepi kedua pelaku datang dan berpura-pura membeli kue. Irfan sedang melayani
salah satu pembeli. Saat lengah itulah ponsel yang diletakkan di atas etalase
diambil Randi. Melihat kedua raut wajah pemuda itu yang linglung, dia pun
mencoba miscal dengan ponsel lainnya. Dan ternyata HP tersebut berada di dalam
kantong salah satu tersangka.
“Pas
saya miscal Hp itu sudah ada di dalam kantong sweater. Langsung teriak maling
saja saya biar keduanya ditangkap. Tukang ojek, dan beberapa orang langsung
memukuli kedua maling ini,” ceritanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar