Oleh Hendi Farendra
(Kriminal)
Depok- Tim gabungan Dinas Kebersihan dan
Pertamanan Kota Depok bersama Babinsa dan Babinkamtibmas beserta Kecamatan
Tapos, menggelar operasi yustisi sampah. Dari hasil operasi, terjaring lima
warga yang terbukti tengah membuang sampah sembarangan.
Kelima warga tersebut di antaranya Muhamaddin
warga Sukatani, Pranowo warga Ciherang, Saji warga Kebayunan, Hikmatullah warga
Jatijajar, dan Makmur warga Sindangherang. Kelimanya ditangkap karena ketahuan
tengah membuang sampah dan membawa kantong plastik besar.
Operasi dilakukan di tiga lokasi, yakni Jalan
Raya Cilangkap, Kebayunan, dan Jalan Pekapuran. Kelima warga yang ditangkap
umumnya sengaja membuang sampah di sembarang tempat saat akan berangkat kerja.
Umumnya memang sudah langganan masyarakat
membuang sampah di tempat tersebut. Rata–rata mereka membuang sampah di pinggir
jalan sehingga mengakibatkan timbulnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.
Kelima warga yang ditangkap berstatus sebagai
karyawan, pedagang, dan guru. Mereka diharuskan menandatangani Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) dan wajib lapor ke kantor Kecamatan.
Karena sudah melanggar perda 14 tahun 2001 tentang
ketertiban umum, akan dilakukan tindak mereaka
akan dipidana ringan (tipiring), kurungan minimal 3 bulan dan denda Rp1,5 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar