Minggu, 12 Agustus 2012

WARGA DEPOK DITANKAP AKIBAT BUANG SAMPAH SEMBARANGAN


Oleh Hendi Farendra
(Kriminal)

Depok- Tim gabungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok bersama Babinsa dan Babinkamtibmas beserta Kecamatan Tapos, menggelar operasi yustisi sampah. Dari hasil operasi, terjaring lima warga yang terbukti tengah membuang sampah sembarangan.
Kelima warga tersebut di antaranya Muhamaddin warga Sukatani, Pranowo warga Ciherang, Saji warga Kebayunan, Hikmatullah warga Jatijajar, dan Makmur warga Sindangherang. Kelimanya ditangkap karena ketahuan tengah membuang sampah dan membawa kantong plastik besar.
Operasi dilakukan di tiga lokasi, yakni Jalan Raya Cilangkap, Kebayunan, dan Jalan Pekapuran. Kelima warga yang ditangkap umumnya sengaja membuang sampah di sembarang tempat saat akan berangkat kerja.
Umumnya memang sudah langganan masyarakat membuang sampah di tempat tersebut. Rata–rata mereka membuang sampah di pinggir jalan sehingga mengakibatkan timbulnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.
Kelima warga yang ditangkap berstatus sebagai karyawan, pedagang, dan guru. Mereka diharuskan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan wajib lapor ke kantor Kecamatan.
Karena sudah melanggar perda 14 tahun 2001 tentang ketertiban umum,  akan dilakukan tindak mereaka akan dipidana ringan (tipiring), kurungan minimal 3 bulan dan denda Rp1,5 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar